Jumat 31 Mar 2023 22:44 WIB

Jimly: Revisi UU MK Bentuk Kemarahan Eksekutif-Legislatif Terhadap Putusan UU Cipta Kerja

Eksekutif dan legislatif marah usai UU Ciptaker disebut inkonstitusional bersyarat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menilai bahwa usulan revisi keempat terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK merupakan bentuk kemarahan dari eksekutif dan legislatif. Kedua institusi geram, setelah MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Ini semua orang marah, kalau dulu waktu kami (masih di MK) memutus terkait anggaran pendidikan itu yang marah itu hanya eksekutif. Yang kemarin itu (putusan MK terkait UU Cipta Kerja) legislatif, eksekutif marah semua," ujar Jimly dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR terkait revisi UU MK, dikutip Jumat (31/3).

Baca Juga

Kemarahan tersebut juga berdampak kepada pemecatan Aswanto oleh DPR dari posisi hakim MK pada September 2022. Akhirnya, Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang semula menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.

"Jadi saya berharap sebelum kita berbicara mengenai teknis pasal-pasal itu saya ingin sekali mendiskusikan dengan saudara-saudara mengenai keberadaan MK-nya, ini lembaga strategis," ujar Jimly.