REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita safe deposit box milik eks Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya. Lembaga antirasuah ini pun berencana menunjukkan duit berupa pecahan mata uang asing senilai Rp 37 miliar yang tersimpan dalam kotak tersebut kepada publik.
"Mudah-mudahan nanti bisa ditunjukkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
KPK kini tengah memeriksa Rafael. Selain itu, Ali mengatakan, uang di dalam brankas yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut, saat ini sudah disita KPK.
"Uangnya? Sudah (ada di KPK). Nanti ya, kan sudah disita," ujar dia.
Adapun Rafael memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.58 WIB didampingi tim pengacaranya. Namun, dia tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.
KPK telah menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Meski demikian, belum dirinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.
Namun, Rafael Alun mengaku tak habis pikir dijerat oleh KPK atas dugaan gratifikasi. Sebab, ia mengungkapkan, selama ini dirinya patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael mengatakan, sejak dirinya masuk sebagai kategori wajib lapor pada 2011, dia patuh melaporkan hartanya ke KPK setiap tahun. Ia menegaskan bahwa tak ada niat untuk menyembunyikan kekayaannya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Rafael mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi (SPT OP) sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Dia mengungkapkan, kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan laporan kekayaan.
Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. Namun, terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," jelas Rafael.