REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita safe deposit box milik eks Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya. Lembaga antirasuah ini pun berencana menunjukkan duit berupa pecahan mata uang asing senilai Rp 37 miliar yang tersimpan dalam kotak tersebut kepada publik.
"Mudah-mudahan nanti bisa ditunjukkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
KPK kini tengah memeriksa Rafael. Selain itu, Ali mengatakan, uang di dalam brankas yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut, saat ini sudah disita KPK.
"Uangnya? Sudah (ada di KPK). Nanti ya, kan sudah disita," ujar dia.