REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Dana zakat penghasilan yang dikumpulkan dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah KabupatenKolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga Maret 2023 mencapai Rp 2,7 miliar menurut data badan amil zakat.
"Zakat penghasilan tersebut dikumpulkan dari sebanyak 3.442 ASN dan telah disalurkan kepada 3.649 orang fakir miskin dan marbut masjid se-Kabupaten Kolut," kataPenjabat Bupati Kolaka Utara (Kolut) Parinringisebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah daerah yang diterima di Kendari,Senin (10/4/2023).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mewajibkan setiap ASN yang beragama Islam mengeluarkan 2,5 persen dari gaji untuk membayar zakat penghasilan atau zakat profesi.
"Semoga hal ini bisa bernilai ibadah bagi ASN yang telah mengeluarkan zakat hartanya. Saya berharap pula semoga dapat bermanfaat buat keluarga (penerima zakat) dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Parinringi.
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi saat menghadiri acara penyaluran zakat penghasilan ASN di Kolaka Utara menyampaikan bahwa menunaikan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam.
Dia mengatakan bahwa berzakat merupakan upaya untuk menyucikan harta.
"Melalui zakat kita juga dapat berbagi kebahagiaan dengan menafkahkan sebagian harta kita untuk diberikan kepada saudara-saudara kita yang layak menerima," katanya.