REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengacara gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
"Mengumumkan Saudara SRR (Stefanus Roy Rening) sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan dugaan korupsi Saudara LE," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Roy ditahan selama 20 hari pertama hingga 28 Mei mendatang di Rutan KPK pada Mako Puspomal, Jakarta Utara. Namun, masa penahanan itu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
KPK menduga Roy merintangi penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas secara sengaja maupun tidak sengaja. Salah satunya, dia meminta saksi dalam kasus itu agar tidak hadir dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.
Saat konferensi pers penahanan, Roy tampak masih mengenakan toga yang sering digunakan advokat saat mendampingi persidangan berbalutkan rompi oranye khas tahanan KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selama proses pemeriksaan penyidik telah mengimbau Roy agar melepaskan toga tersebut.
Namun, Roy menolaknya. Ali menyebut, KPK pun memaklumi dan menghormati pernyataan Roy. "Karena tentu sesuai dengan peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan, tetapi yang bersangkutan menolak sehingga kami harus menghargai apa yang menjadi keputusan yang bersangkutan untuk tetap memakai toganya," kata Ali.
Sebelumnya, Roy menjelaskan, alasannya menggunakan toga itu. Menurut dia, pakaian ini sebagai simbol profesinya sedang berduka setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi, jangan hanya melihat UU Tipikor, tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan harus menjadi acuan mereka," ujar Roy.