Kamis 11 May 2023 19:34 WIB

KPK Sebut Nilai Dugaan Pencucian Uang oleh Rafael Alun Capai Puluhan Miliar Rupiah

KPK menyatakan, jumlah tersebut kemungkinan besar masih akan terus bertambah.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan data sementara yang dikantongi oleh lembaga antirasuah tersebut, nilai TPPU yang dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sementara ini (nilai TPPU-nya diduga) masih puluhan miliar (rupiah)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga

Namun, Asep mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan besar masih akan terus bertambah. Sebab, jelas dia, tim penyidik KPK hingga kini masih terus menelusuri dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Nanti akan terus bertambah (nilai TPPU-nya), karena kita harus cek yang kita temukan," ungkap Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan status itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," tambah dia menjelaskan.

Ali mengungkapkan, tim penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti. Salah satunya, yakni menelusuri sejumlah aset milik Rafael dengan melibatkan unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

 

photo
Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement