REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Indal Alumunium Industry, Alim Markus, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Rabu (24/5/2023). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Bos PT Maspion Group ini menjalani pemeriksaan hampir empat jam lamanya oleh tim penyidik KPK. Namun, ia tidak memberikan komentar apa pun mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Markus yang didampingi oleh kuasa hukumnya memilih bungkam saat dihujani berbagai pertanyaan oleh awak media. Langkah pengusaha berusia 71 tahun ini juga sempat tersendat karena banyaknya para jurnalis yang mengerumuninya. Bahkan, ajudannya sempat mendorong beberapa wartawan yang mencoba meminta keterangan dari Markus.
Sebuah mobil jenis Mercedes Benz S500 telah menunggu Markus di depan gedung KPK. Ia pun langsung meninggalkan kantor lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto pada Senin (22/5/2023). Penyidik KPK mencecar Soedomo mengenai dugaan aliran uang yang diterima Saiful Ilah dalam kasus gratifikasi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Meski demikian, Ali tak memerinci jumlah uang yang diterima oleh Saiful Ilah. Dia hanya menyebut keterangan Soedomo diyakini dapat mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini.
KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Lembaga antirasuah itu pun telah menahan Saiful.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful pada 2020 lalu. Kini, Saiful kembali harus mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Saiful diduga sering menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang selama menjabat sebagai bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021. Pemberian itu disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee karena ia menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir. Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Adapun teknis pemberian gratifikasi itu dilakukan secara langsung. Saiful kerap menerima uang dan barang.
Uang yang diterima dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya. Sementara itu, barang yang ia dapatkan terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar.
Namun, saat hendak dibawa ke sel tahanan, Saiful membantah tuduhan bahwa dirinya meminta hadiah. "Saya enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang," ujar Saiful.
Dia juga menegaskan, tidak ada penerimaan gratifikasi hingga Rp 15 miliar seperti yang diungkapkan KPK. "Tadi saya dengar ada pemberian hadiah ulang tahun segala. Enggak ada," tutur dia.
Saiful terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (7/1/2020) silam. Saat itu, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proyek pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo bersama lima orang lainnya.