Jumat 26 May 2023 06:11 WIB

Hakim Vonis Eks Rektor Unila Prof Karomani 10 Tahun Penjara

Prof Karomani dihukum tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,75 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa Karomani sedang menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (9/5/2023).
Foto: undefined
Terdakwa Karomani sedang menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (9/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 memvonis mantan rektor Unila Prof Karomani selama 10 tahun penjara. Karomani berstatus terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022.

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan, serta hakim anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,75 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap. "Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut," ujar Lingga.

"Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama dua tahun," ucap Lingga menambahkan.

Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi karomani. Adapun hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," tutur Lingga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dakwaan pertama.

Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan. Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp 300 juta dan Rp 150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi. Andi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Prof Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement