REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melakukan pendalaman ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia menilai, putusan MK tersebut masih bisa ditafsirkan secara berbeda.
"Kita mau clear-kan dulu dengan MK karena putusan MK itu kan bisa ditafsirkan berbeda, kita clear-kan dulu seperti apa, baru kita pertimbangkan," kata Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Meski demikian, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK. "Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK. Cuma seperti apa putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," kata dia.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini pun menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu penjelasan dari MK. Sebab, putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memicu adanya polemik dan banyak pendapat di masyarakat.
"Kita menunggu penjelasan MK, karena ada polemik dan banyak pendapat, ada berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang. Intinya, saat ini pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan," jelas Faldo, Jumat (26/5/2023).
Seperti diketahui, dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945.
Atas putusan ini, maka jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023. Firli Bahuri dkk pun akan menjabat sampai 2024.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun," tutur Fajar di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Fajar mengatakan, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim. Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar.
Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.
"Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK," kata Fajar.