Senin 29 May 2023 16:17 WIB

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs, Mahfud Sebut Ada yang Belum Clear dari Putusan MK

Menurut Mahfud, pemerintah masih harus meminta pendalaman dari MK atas putusannya.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD. Mahfud mengatakan pemerintah perlu melakukan pendalaman terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD. Mahfud mengatakan pemerintah perlu melakukan pendalaman terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melakukan pendalaman ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia menilai, putusan MK tersebut masih bisa ditafsirkan secara berbeda.

"Kita mau clear-kan dulu dengan MK karena putusan MK itu kan bisa ditafsirkan berbeda, kita clear-kan dulu seperti apa, baru kita pertimbangkan," kata Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK. "Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK. Cuma seperti apa putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," kata dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini pun menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu penjelasan dari MK. Sebab, putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memicu adanya polemik dan banyak pendapat di masyarakat.