Kamis 22 Jun 2023 16:17 WIB

Ini Kronologi Kasus Mutilasi Diduga Bermotif Dendam di Klaten

Korban dan pelaku ini sebenarnya merupakan teman yang tinggal dalam satu rumah.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN – Polres Klaten berhasil mengungkap kronologi kasus pembunuhan disertai mutilasi atas korban berinisial R (56 tahun) di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten. Pelaku sendiri adalah Turah warga Sambirejo, Selomerto, Wonosobo.

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (22/6/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Ia juga mengungkapkan aksi bermula ketika keadaan mati lampu atau listrik padam.

Baca Juga

"Saat lampu mati kemudian tersangka terbangun karena listrik padam, kemudian pelaku meminta lilin ke kamar korban setelah diberikan lilin kemudian pelaku mencekik leher korban pada saat posisi berdiri," kata Warsono, Kamis (22/6/2023).

Selanjutnya, korban yang dicekik pun sempat mencoba berteriak untuk meminta tolong. Namun, korban malah dibanting dan dipukul oleh korban di atas kasur.

"Korban berteriak minta tolong. Kemudian korban dibanting di kasur dan masih dicekik dan dipukuli oleh pelaku," ujarnya.

Kemudian, pihaknya menjelaskan bahwa setelah korban lemas kemudian pelaku mengambil pisau yang ada di meja depan. Pisau tersebutlah yang digunakan pelaku untuk menyayat leher korban sampai darah bercucuran.

"Sampai dengan setengah kedalaman leher, kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang yang digunakan untuk memotong kepala sampai terlepas," katanya.

Warsono juga menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah rekan kerja. Namun, pelaku melancarkan aksinya karena dendam dan sakit hati akibat dituduh mengambil uang milik korban.

"Jadi, antara korban dan pelaku ini sebenarnya merupakan teman yang tinggal dalam satu rumah dan pelakunya juga memang membantu pekerjaan dari korban. Sekitar dua pekan yang lalu pelaku ini dituduh mengambil uang milik korban. Karena tidak merasa mengambil sehingga pelaku ada kejengkelan dan menaruh dendam terhadap korban," ujarnya.

"Kemudian tiga hari sebelumnya pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," katanya menambahkan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal Primer 340 KUHP subsider 338 KUHP. Tersangka terancam mendekam di penjara seumur hidup atau hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement