Selasa 27 Jun 2023 23:47 WIB

Orang Tua Penganiaya Bayi Hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Akibat penganiayaan itu korban mengalami banyak luka hingga meninggal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Tangerang Selatan menetapkan ayah tiri berinisial D dan istrinya berinsial AZ sebagai tersangka atas meninggalnya anak mereka yang berusia empat tahun. Diduga kedua pasangan suami istri melakukan penganiayaan terhadap anak hingga tewas saat dalam perawatan medis. 

"Pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Ibu kandung inisial AZ dan bapak tiri inisial D dan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Polres Tangsel," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih dalam keterangannya, Selasa (27/6).

Baca Juga

Menurut Galih, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur balita laki-laki diketahui terjadi pada Selasa (20/6) lalu. Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami banyak luka di tubuhnya sehingga mendapatkan perawatan di RSU Tangerang Selatan. 

"Semalam kita mendapatkan informasi dari pihak RSU Tangsel bahwa korban anak dinyatakan meninggal dunia dan  Selanjutnya terhadap jenazah sudah  dibawa ke RS Fatmawati Jaksel untuk dilakukan outopsi," tutur Galih.

Menurut Galih, untuk perkembangan lebih lanjut, kasus kini masih dalam penyidikan secara mendalam. Penyidikan kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh Unit PPA Sat. Reskrim Polres Tangerang Selatan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement