Padahal diketahui juga Ketua KADIN, Arsjad Rasjid adalah pemegang 1 persen saham di PT BUP milik Happy Haposoro tersebut. Terkait dengan peran tersangka Yusrizki, dan PT BUP, pengacara PT BUP Yanuar Wasesa, membantah keterlibatan perusahaan kepemilikan Happy Hapsoro tersebut dalam pusaran korupsi BTS 4G Bakti.
Yanuar melalui keterangan resmi kepada wartawan pekan lalu mengeklaim, meskipun penyidik kejaksaan menetapkan Yusrizki selaku Dirut PT BUP sebagai tersangka. Namun peningkatan statu status hukum itu, tak ada keterkaitannya dengan peran korporasi.
Yanuar juga memastikan, Happy Hapsoro selaku pemilik mutlak PT BUP, tak ada cawe-cawe atas keputusan korporasi yang dijalankan oleh Yusrizki sebagai dirut untuk terlibat dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti di Kemenkominfo.
“Apa yang dilakukan oleh Muhammad Yusrizki adalah pribadi, yang tidak ada kaitannya dengan pemilik modal. Dan tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” kata Yanuar, Jumat (23/6/2023).