Rabu 28 Jun 2023 08:18 WIB

Ini Peran Direktur Perusahaan Milik Suami Puan di Kasus BTS Berdasar Dakwaan Johnny Plate

Yusrizki menyampaikan tiga proposal penjajakan bisnis hasil lobi bos konsorsium.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peran anak buah Hapsoro Sukomonohadi alias Happy Hapsoro tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan (MY aka YUS), terungkap dalam persidangan perdana pembacaan dakwaan tiga terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Yusrizki merupakan Direktur Utama (Dirut) pada PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen.

Mayoritas saham perusahaan ini dimiliki suami Ketua DPR Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi. Menantu dari mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu adalah pemilik mutlak 99 persen pemegang saham PT BUP.

Baca Juga

Yusrizki disebut menerima uang korupsi kurang lebih Rp 90 miliar, dari total kerugian negara Rp 8,03 triliun terkait kasus yang menyeret eks Menkominfo Johnny Gerard Plate. Pekan lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan blokir sejumlah aset dan beberapa rekening perusahaan di bidang investasi energi terbarukan itu.

Dalam dakwaan Johnny Plate yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Jakpus, Selasa (27/6/2023) disebutkan, partisipasi Yusriski dalam pusaran skandal korupsi BTS 4G Bakti atas perintah dari Sekjen Partai Nasdem tersebut.

Partai Nasdem saat kasus ini terjadi, masih menjadi bagian dari koalisi besar bersama PDI Perjuangan penyokong pemerintahan.

Johnny Plate dikatakan dalam dakwaan, meminta Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif (AAL) agar, grup perusahaan Yusrizki menjadi pemasok system power berupa baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS 4G Bakti Paket-1, 2, 3, 4, dan 5.

“Bahwa terdakwa Johnny Gerard Plate pada awal tahun 2021, bertempat di ruang kerjanya, memerintahkan Anang Achmad Latif (AAL) untuk bertemu dengan Muhammad Yisrizki Muliawan membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dengan proyek BTS 4G Bakti,” tutur JPU Sutikno, saat mendakwa Johnny Plate, Selasa (27/6/2023).

Atas perintah Johnny Plate tersebut, Anang Latif bertemu dengan Yusrizki bersama-sama Irwan Hermawan. Anang Latif dan Irwan, juga sama-sama terdakwa dalam kasus ini. Ketiganya bertemu membahas proyek BTS 4G, dan perintah Johnny Plate itu.

“Atas perintah terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, bertemu dengan Irwan Hermawan, dan menyampaikan perintah terdakwa Johnny Gerard Plate supaya pekerjaan power system BTS 4G Bakti meliputi baterai dan solar panel Paket-1 sampai dengan Paket-5 agar diserahkan kepada grup bisnis Muhammad Yusrizki Muliawan,” kata jaksa.

Tiga proposal diajukan...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement