Senin 10 Jul 2023 01:22 WIB

Menyoal Hilangnya Nama-Nama Politisi dan Pihak Lain di Dakwaan Perkara Korupsi Proyek BTS

Dugaan keterlibatan politisi seharusnya diusut bukan malah dihilangkan dari dakwaan.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Irwan Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto:

Padahal dalam dokumen pemeriksaannya sebagai tersangka, maupun saksi, terungkap tentang pihak-pihak lain yang belum terjerat hukum tetapi turut menikmati aliran dana. Bahkan dari pengakuan Irwan dalam dokumen pemeriksaan sebagai saksi tersangka Windy Purnama, disebutkan adanya 11 pihak yang turut mendapatkan gelontoran uang setotal Rp 243 miliar untuk biaya tutup penyidikan kasus korupsi BTS 4G BAKTI tersebut.

Nama-nama seperti Nistra, Erry, Windu dan Setyo, Edward Hutahaean, dan Menpora Dito Ariotedjo tak muncul dalam dakwaan. Padahal mereka disebutkan dalam dokumen pemeriksaan Irwan menerima uang bervariasi dari Rp 10-75 miliar per orang dengan tujuan 'menutup' perkara. 

Pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, tak bersumber dari hasil korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerangkan, dugaan penerimaan uang tersebut, pun tak terkait dengan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

“Peristiwa tersebut (dugaan penerimaan uang) kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus (waktu) peristiwa tindak pidana korupsi BTS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Fokus pengungkapan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang dilakukan oleh Kejagung mengambil waktu peristiwa rentang peristiwa periode November 2020 sampai Januari 2022. Akan tetapi dugaan penerimaan oleh Dito, terjadi sepanjang November-Desember 2022.  

“Sehingga dari hal tersebut, nampak jelas bahwa peristiwa ini (dugaan penerimaan) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS 4G BAKTI Paket-1, sampai Paket-5,” ujar Kuntadi.

Pada Senin (3/7/2023), penyidikan Kejagung memeriksa Dito Ariotedjo selama 2,5 jam di Gedung Jampidsus. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito dari tersangka Irwan Hermawan.

Seusai pemeriksaan, kepada wartawan Dito menegaskan merasa terganggu dengan pengakuan tersangka Irwan Hermawan tentang pemberian uang untuk pengendalian kasus korupsi BTS 4G BAKTI itu. “Saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua, dan juga untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” kata Dito.

Dito mengaku tak melaporkan kepada Presiden soal kasus ini. Menurut dia, tuduhan tersebut dikaitkan kepada dirinya sebelum menjabat sebagai menpora.

"Nggak, nggak. Itu kan urusannya, dituduhnya waktu saya bukan menpora. Dan itu dan itu tuduhannya nggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan klarifikasi," ujarnya.

Dito sendiri membantah terlibat dalam kasus korupsi BTS Kemenkominfo. Ia juga mengaku tidak menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari proyek tersebut.

"Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima. Makanya saya apa juga senang bisa datang ke Kejaksaan," kata Dito.

 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement