Rabu 19 Jul 2023 08:39 WIB

Ingatkan Soal Pemanfaatan Tanah Desa, DPRD Sleman: Hati-Hati, Harus Sesuai Pergub

Kasus-kasus yang muncul karena perizinan tidak sesuai peruntukannya.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BANDUNG -- Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengomentari soal penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Supriyanto, sebagai tersangka atas kasus tanah kas desa (TKD). Ia mengingatkan seluruh pihak untuk berhati-hati gunakan tanah kas desa.

"Harus berhati-hati betul terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa. Tetap melalui prosedural sesuai dengan peraturan gubernur yang baru," kata Haris ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023).

Ia mengatakan, ketika masyarakat ingin memiliki balai warga, maka perlu dikomunikasikan. Masyarakat perlu memberitahukan kepada lurah, agar lurah menyampaikan proposal ke Dispertaru, untuk selanjutnya dimintakan izin gubernur.

"Sepanjang tidak dikomersilkan tidak masalah, sepanjang ada proses itu," ujarnya. Ia menilai terkait pemanfaatan tanah kas desa sejauh ini lurah sudah berhati-hati.

Kasus-kasus yang muncul saat ini menurutnya karena perizinannya tidak sesuai dengan peruntukannya. "Ini bukan urusannya pemkab, kalau TKD urusannya provinsi. Bukan kewenangan Pemkab Sleman. Pemkab Sleman hanya mendeteksi tata ruangnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan tersangka baru terkait kasus mafia TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa, Senin (17/7/2023) sore.

Tersangka baru yang ditetapkan yakni Kepala Dispertaru DIY, Krido Supriyatno (KS). "Tim penyidik Kejati DIY telah menetapkan status seorang saksi menjadi tersangka yaitu dalam perkara mafia tanah," kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

Sebelumnya sudah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan TKD tersebut. Dua tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan yakni Dirut PT Deztama Putri Sentosa yakni Robinson Saalino, dan mantan lurah Caturtunggal Agus Santoso.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement