Rabu 19 Jul 2023 08:39 WIB

Ingatkan Soal Pemanfaatan Tanah Desa, DPRD Sleman: Hati-Hati, Harus Sesuai Pergub

Kasus-kasus yang muncul karena perizinan tidak sesuai peruntukannya.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BANDUNG -- Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengomentari soal penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Supriyanto, sebagai tersangka atas kasus tanah kas desa (TKD). Ia mengingatkan seluruh pihak untuk berhati-hati gunakan tanah kas desa.

"Harus berhati-hati betul terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa. Tetap melalui prosedural sesuai dengan peraturan gubernur yang baru," kata Haris ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023).

Ia mengatakan, ketika masyarakat ingin memiliki balai warga, maka perlu dikomunikasikan. Masyarakat perlu memberitahukan kepada lurah, agar lurah menyampaikan proposal ke Dispertaru, untuk selanjutnya dimintakan izin gubernur.

"Sepanjang tidak dikomersilkan tidak masalah, sepanjang ada proses itu," ujarnya. Ia menilai terkait pemanfaatan tanah kas desa sejauh ini lurah sudah berhati-hati.