REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BANDUNG -- Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengomentari soal penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Supriyanto, sebagai tersangka atas kasus tanah kas desa (TKD). Ia mengingatkan seluruh pihak untuk berhati-hati gunakan tanah kas desa.
"Harus berhati-hati betul terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa. Tetap melalui prosedural sesuai dengan peraturan gubernur yang baru," kata Haris ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023).
Ia mengatakan, ketika masyarakat ingin memiliki balai warga, maka perlu dikomunikasikan. Masyarakat perlu memberitahukan kepada lurah, agar lurah menyampaikan proposal ke Dispertaru, untuk selanjutnya dimintakan izin gubernur.
"Sepanjang tidak dikomersilkan tidak masalah, sepanjang ada proses itu," ujarnya. Ia menilai terkait pemanfaatan tanah kas desa sejauh ini lurah sudah berhati-hati.