REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nikah beda agama menjadi bisnis yang menggiurkan bagi agen yang mengurusinya. Untuk menikah di luar negeri, satu pasangan nikah beda agama bisa dikenai tarif Rp 15 juta. Ini belum termasuk tansportasi dan akomodasinya.
Direktur Utama Jangkar Global Groups, Akhmad Fauzi, mengatakan setelah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama, pasangan beda agama tidak mencatatkan pernikahannya di Dinas Dukcapil. Namun, menurut dia, pasangan nikah beda agama bisa melangsungkan nikah beda agama di luar negeri.
"Jadi, menikah dulu di luar negeri, kemudian dia dapat buku nikah atau sertifikat dari luar negeri, didaftarkan ke KBRI, baru didaftarkan Dukcapil," ujar Fauzi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/7/2023).
Namun, menurut dia, untuk menikah di luar negeri tidak murah. Sebagai perusahaan yang menyediakan layanan nikah beda agama, Jangkat Global sendiri memasang tarif hingga Rp 15 juta. "Kalau hanya untuk sekadar urus legalisirnya sekitar Rp 2 juta. Tapi kalau sampai didampingi ke luar negeri kurang lebih Rp 15 juta," kata Fauzi.
Angka Rp 15 juta ini terima bersih di sana. "Tiket hotel mereka yang bayar. Kadang-kadang kan kita juga tidur di rumah mereka," kata Fauzi.
Nikah beda agama ya di Bali ...