Rabu 02 Aug 2023 10:13 WIB

Panji Gumilang Letih, Diperiksa Polisi Sampai Jam Satu Pagi

Pemeriksaan Panji Gumilang akan dilanjutkan pada hari ini.

Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama dilanjutkan hari ini, Rabu, sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan atas permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam (Senin, 1/8/2023). 

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Senin(1/8) berlangsung sampai pukul 01.00 WIB(2/8), setelah itu dihentikan dan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," kata Djuhamdhani, Rabu.

Djuhamdhani menyebut permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kecapekan. Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB, Selasa (1/8), kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.