Kamis 03 Aug 2023 13:52 WIB

Sinyal Dukungan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Menguat, Gibran: Tanya yang Gugat

Gibran mengaku masih fokus di di pemerintahan Solo.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming di Balai Kota Solo.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming di Balai Kota Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming enggan disangkutpautkan soal sejumlah politikus yang menggugat ketentuan batas usia minimum capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat diketahui meminta batas usia minimum diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Hal tersebut disampaikan Gibran ketika ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (3/8/2023). Ia mengaku enggan dicurigai gugatan tersebut berkaitan dengan dirinya. Ia juga mengatakan bahwa pernyataan tersebut lebih cocok ditanyakan kepada yang menggugat kebijakan tersebut.

Baca Juga

"Saya nggak ngikuti berita itu, lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat ya, kemungkinan sing pengen sing menggugat, ojo kabeh dicurigai aku ya, aku ra ngopo ngopo lho ya," kata Gibran, Kamis.

Disinggung soal sejumlah parpol dan relawan yang menilai Gibran ideal menjadi kandidat cawapres. Seperti Politikus Golkar Nusron Wahid yang menyebutkan dirinya layak menjadi cawapres Prabowo, Gibran, mengungkapkan dirinya masih fokus di Solo.

"(Dukungan dari Golkar jadi cawapres?) saya fokus dulu di Solo ya. (Dorongan relawan?) Iya makasih saya fokus di Solo," katanya.

Selain itu, ketika disinggung kemungkinan dirinya mendampingi Ganjar Pranowo sebagai cawapres, Gibran menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi. "(Nanti PDIP mencawapreskan Mas Gibran?) Gak mungkin, tidak mungkin itu, sudah tak jawab," katanya.

Sebelumnya, di MK, kini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Jokowi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement