REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, modus pelaku kejahatan digital semakin canggih. Meskipun sudah diblokir dan ditutup aksesnya, pelaku kejahatan melakukan berbagai upaya untuk melakukan kejahatan.
"Kejahatan semakin canggih. Dia bikin mirroring atau yang sama atau cloning seolah dari legal terpercaya ternyata begitu masuk ternyata salah (penipuan)," ujar Budi dalam keterangannya di diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, Senin (21/8/2023).
Kepala Eksekutif PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kerugian yang diakibatkan kejahatan ekonomi di dunia digital mencapai Rp 138 triliun. Jumlah tersebut dalam kurun waktu 2017 hingga 2022.
"Ada koperasi simpan pinjam, ada yang pinjol ilegal, investasi ilegal dan gadai ilegal," ujar Friderica.
Friderica mengatakan, OJK juga telah melakukan penutupan terhadap 5.800 pinjol ilegal dan beberapa di antaranya diproses hukum. Namun, banyak juga yang sudah ditutup lalu buka lagi karena sangat mudah membuat aplikasi saat ini.
"Luar biasa kejahatannya, korbannya juga luar biasa, enggak hanya kelas bawah, terutama investasi ilegal," kata Friderica.