REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tidak menyelesaikan sumber masalah polusi udara di Jakarta.
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menyinggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN). Pemprov DKI berdalih WFH untuk menurunkan tingkat pencemaran udara dan kemacetan di Ibu Kota.
"Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk WFH itu kan terbukti hari ini tidak menjawab persoalan pengurangan polusi udaranya," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (24/8/2023).
Hari menyebut pemerintah seharusnya menempuh langkah penekanan terhadap emisi gas buang yang tinggi di Jakarta. Salah satunya caranya memperluas ruang terbuka hijau di Ibu Kota.
"Bukan kemudian ruang terbuka hijau dihancurkan kemudian dijadikan apartemen-apartemen," ujar Hari.
Hari mengamati Jakarta masih terkendala ketersedian ruang terbuka hijau. Hari mendorong Pemprov DKI Jakarta memperhatikan masalah itu.
"Problem sekarang harus segera diselesaikan, kalau enggak akan terjadi polusi udara yang cukup akut," ucap Hari.
Hari juga menuding industri di sekitar Jakarta wajib dikontrol agar tak mencemarkan polusi. Dia mendorong pemberlakuan hukuman tegas pabrik pelaku pencemaran.
"Harus menjawab bagaimana membangun ruang terbuka hijau, memberikan penekanan, hukuman kepada pelanggaran pencemaran," ujar Hari.