Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan sejak Senin (28/8/2023) hingga hari ini, petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor melakukan asesmen ke rumah kedua bayi tertukar. Asesmen dilakukan dengan cara mencatat kebiasaan GB dan GL.
“Nanti dia tanya-tanya ke bu Siti anak ini tuh sukanya apa apa, tidurnya jam berapa, kan itu harus saling tukar informasi, kalo engga mah kaget kalo tiba-tiba mah. Proses itu ada Assessment, habituasinya gimana, harus saling dilaporkan perkembangannya,” jelas Rusydi.
Kemudian, sambung dia, pada pekan depan rencananya akan ada proses bonding di Rumah Bersama Polres Bogor. Di sana para ibu dan bayi akan saling berinteraksi hingga terbiasa satu sama lain.
Kemudian, pada pekan ketiga dan keempat jelang hari penyerahan, ibu dan bayi akan dicoba untuk tinggal bersama secara bertahap. Mulai dari 1x24 jam, 2x24 jam, dan seterusnya.
“Kalau bisa berarti sudah mulai ada bonding antara dua ibu dengan anak biologisnya masing-masing, baru nanti tanggal 29 September penyerahan masing-masing pasti di Polres Bogor kan rumah bersama,” ucapnya.
Diketahui, seusai dilakukan tes DNA, dua bayi laki-laki Siti Mauliah (37 tahun) dan D (33) dinyatakan tertukar sejak dilahirkan di Rumah Sakit Sentosa Bogor tahun lalu. Proses pengembalian dua bayi tersebut akan dilakukan sebulan ke depan dengan berbagai tahapan.
Deputi Bidang Perlindungan Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, mengatakan setelah pertemuan di Mapolres Bogor ini, akan dilakukan langkah-langkah penyesuaian pengembalian dua anak berinisial GL dan GB ini.
“Melalui tahap-tahap yang tadi telah disepakati, tahapannya adalah bahwa di minggu pertama akan dilakukan asesmen kepada masing-masing anak dan keluarga,” kata Nahar di Mapolres Bogor, Jumat (25/8/2023) malam.