Jumat 01 Sep 2023 18:40 WIB

Tilang Uji Emisi di Jakbar, 13 Pengendara Disanksi Denda

Sebanyak 13 pengendara dijatuhi sanksi denda dari tilang uji emisi di Jakarta Barat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Tilang uji emisi pada kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2023). Sebanyak 13 pengendara dijatuhi sanksi denda dari tilang uji emisi di Jakarta Barat.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Tilang uji emisi pada kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2023). Sebanyak 13 pengendara dijatuhi sanksi denda dari tilang uji emisi di Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tilang uji emisi kendaraan bermotor perdana dengan sanksi denda berlangsung di berbagai titik di Jakarta, di antaranya di kawasan depan Mal Taman Anggrek, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (1/9/2023). Dari hasil razia yang dilakukan Suku Dinas Lingkungam Hidup Jakarta Barat dan Polres Jakarta Barat itu, belasan pengendara dikenai sanksi denda karena tidak lulus uji emisi. 

"(Sebanyak) 111 kendaraan dilakukan pengetesan uji emisi. Hasilnya, 13 kendaraan roda dua dan empat ditilang lantaran dinyatakan tidak lulus uji emisi," kata Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023). 

Baca Juga

Perinciannya, dari 13 kendaraan tersebut, sembilan unit di antaranya yang ditilang dan dikenai denda sanksi adalah kendaraan roda dua, sementara empat unit lainnya merupakan kendaraan roda empat. Belasan pengguna kendaraan bermotor itu diterapkan sanksi tilang oleh petugas Satlantas Jakarta Barat. 

Achmad menuturkan, razia digelar pada pukul 09.00-12.00 WIB. Secara teknis, penindakannya terhadap kendaraan bermotor yang melintas dilakukan secara acak atau random

Para pengguna kendaraan bermotor yang dikenai sanksi denda menerima surat tilang dari pihak kepolisian dan menyerahkan STNK atau SIM. Lantas nantinya bakal melanjutkan prosesnya ke kejaksaan setempat untuk realisasi pembayaran denda. 

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mencapai Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu bagi kendaraan roda empat. 

Salah satu pengguna kendaraan bermotor, Husniawan, memahami bahwa razia uji emisi itu bertujuan untuk mengendalikan pencemaran udara. Sehingga meskipun kendaraannya tidak lulus uji emisi dan kena tilang, dia tak mengapa dan akan melakukan perawatan lebih baik pada kendaraannya agar tak berkontribusi pada polusi.

"Pada prinsipnya saya mendukung razia uji emisi demi meminimalisir polusi udara di Jakarta," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement