REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tak menutup kemungkinan akan memeriksa mantan menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Ketua DPP Bidang Teritorial Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Effendy Choirie alias Gus Choi beri tanggapan terkait hal itu. "KPK ini mengada-ada aja. KPK ini mau jadi penegak hukum atau alat politik?," kata Gus Choi ketika ditemui di Hotel Majapahit Surabaya, Sabtu (2/9/2023).
Pihaknya juga menjelaskan sebelum kabar deklarasi Cak Imin sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) berhembus tak ada isu bermasalah hukum dan sebagainya. Ia pun kembali menanyakan ke awak media apakah KPK itu alat politik atau penegakan hukum.
"Kemarin Cak Imin belum mau deklarasi Cawapres nggak ada isu-isu hukum macam-macam. Kan tenang semua kemarin. Sekarang muncul begitu. Ini KPK itu alat politik atau penegak hukum? Nah karena itu KPK jangan main-main lah," katanya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, opsi pemanggilan Cak Imin muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Asep juga menambahkan, opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar. Namun, juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ucap dia.