Kamis 07 Sep 2023 10:46 WIB

Dishub Terapkan Tarif Parkir Tinggi untuk Kendaraan tidak Lulus Uji Emisi

Dishub DKI menerapkan tarif parkir tinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Tilang uji emisi pada kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Dishub DKI menerapkan tarif parkir tinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Tilang uji emisi pada kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Dishub DKI menerapkan tarif parkir tinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi di 10 lokasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga

Deteksi itu dilakukan melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Penerapan kebijakan tersebut, kata Ani, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa​ "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi".

Dengan tarif parkir tertinggi diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

Ani menjelaskan bahwa penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. 

Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Adapun 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif, yakni:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah dan menciptakan udara yang sehat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement