Senin 11 Sep 2023 05:47 WIB

Pasangan tak Mau Terbuka Soal Gaji, Bagaimana Hukumnya?

Seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Natalia Endah Hapsari
Seorang suami tidak diwajibkan untuk memberitahu semua informasi spesifik mengenai keuangan dirinya, selama dia memenuhi kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya dengan layak. (ilustrasi)
Foto: dcrevealed.com
Seorang suami tidak diwajibkan untuk memberitahu semua informasi spesifik mengenai keuangan dirinya, selama dia memenuhi kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya dengan layak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, pasangan perlu mendiskusikan beragam hal, termasuk soal keuangan. Meski begitu, sebagian orang cenderung memilih untuk tidak terbuka soal gaji atau pemasukan mereka pada pasangan. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Menurut Syekh Maulana Abdul Muktader, seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Akan tetapi, seorang suami tidak diwajibkan untuk memberitahu semua informasi spesifik mengenai keuangan dirinya, selama dia memenuhi kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya dengan layak.

Baca Juga

Selama istri dan anak-anak mendapatkan nafkah yang layak, istri juga disebut tidak memiliki hak untuk memaksa suami memberi informasi soal seberapa banyak tabungan yang dia miliki. Suami juga tidak diharuskan untuk mengungkapkan rencana keuangannya.

"Namun bila dia ingin memberitahu sang istri atas keinginannya sendiri dan untuk memberikan rasa ketenangan pada istri, maka dia boleh melakukannya (terbuka soal informasi mengenai gaji atau pemasukan)," jelas Syekh Muktader, seperti dilansir IslamQA, pada Ahad (10/9/2023).

Akan tetapi, suami wajib terbuka soal keuangan bila sang istri ikut berpartisipasi dan memberikan gajinya untuk membiayai keperluan rumah tangga. Dalam hal ini, istri berhak mengetahui ke mana saja serta seberapa banyak uang yang dibelanjakan setiap bulannya. Jika suami tidak terbuka, istri berhak untuk tidak memberikan gajinya untuk keperluan rumah tangga.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement