REPUBLIKA.CO.ID, BERN -- Pemerintah Swiss mengumumkan pada Selasa (19/1) bahwa menolak proposal dalam referendum 7 Maret yang direncanakan untuk melarang penutup wajah penuh seperti burqa dan niqab. Alasan penolakan ini mempertimbangkan kemungkinan akan merugikan pariwisata.
Negara bagian Swiss, St Gallen dan Ticino, telah melarang penutup wajah penuh dalam pemungutan suara regional. Namun, pemerintah Swiss mengatakan, menindaklanjuti langkah itu dengan larangan konstitusional nasional adalah ide yang buruk.
"Sangat sedikit orang di Swiss yang memakai penutup wajah penuh. Larangan nasional akan merusak kedaulatan kanton, merusak pariwisata, dan tidak membantu kelompok wanita tertentu," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan merujuk istilah kanton untuk negara bagian.
Menurut pemerintah pusat, kebanyakan perempuan yang memakai penutup wajah penuh adalah turis dan hanya menghabiskan waktu singkat di negara itu. Montreux dan tujuan lain di sekitar Danau Jenewa, serta Interlaken di Swiss tengah, secara tradisional menarik beberapa turis Muslim, terutama dari negara-negara Teluk Arab yang kaya.
Dikutip dari Aljazirah, usulan pelarangan penutup wajah penuh ini merupakan dorongan “Egerkinger Komitee” yang mencakup anggota sayap kanan Partai Rakyat Swiss (SVP). Kelompok ini juga yang berada di balik langkah untuk melarang menara masjid pada 2009, yang disetujui oleh hampir 60 persen pemilih.
Pendukung proposal 2009 melihat menara itu asing bagi tradisi dan nilai Swiss. Statistik menunjukkan dari 8,6 juta warga di Swiss, sebanyak lima persennya adalah Muslim
Pemerintah Swiss telah membuat proposal tandingan terhadap larangan menutupi wajah yang akan mulai berlaku jika pemilih menolak proposal awal pada 7 Maret. Ini akan mengharuskan wanita yang mengenakan penutup wajah untuk memperlihatkan wajah mereka jika perlu untuk identifikasi di kantor administrasi atau di transportasi umum.
Dalam sistem demokrasi langsung di Swiss, setiap proposal untuk mengubah konstitusi akan mendapatkan suara populer. Proposal itu dapat diberlakukan jika pendukung mengumpulkan lebih dari 100 ribu tanda tangan.