REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah membantah kabar Pimpinan Ponpes Al Zayrun Panji Gumilang akan hadir dalam konferensi pers di MUI.
"Bahwa sampai saat ini kami belum menerima kabar resmi dari pihak Mabes Polri mengenai rencana kehadiran Panji Gumilang ke Kantor MUI,"ujar dia dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (21/9/2023).
Meski tak hadir, Panji pernah berkirim surat kepada MUI pada 24 Agustus 2023. Pada intinya surat tersebut memuat pernyataan Panji sebagai berikut.
1. Tidak mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia baik dari kesepakatan ulama di Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia;
2. Menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi;
3. Secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama dan MUI.
MUI sangat mengapresiasi kerja keras Kabareskrim Mabes Polri Cq Dirtipidum dalam menangani kasus Panji Gumilang, sehingga terciptanya kembali ketentraman di Masyarakat dan Panji Gumilang selama menjalani tahanan di Mabes Polri. "Alhamdulillah telah terjadi perubahan, Panji Gumilang telah menyadari kesalahanya dan meminta maaf kepada umat Islam dan masyarakat karena telah menimbulkan kegaduhan," jelas Ikhsan.
Upaya yang dilakukan oleh Mabes Polri tentu harus diberikan penghargaan yang setinggi-tingginya karena telah berhasil membuat Panji Gumilang menyadari kekeliruanya, menginsafi perbuatannya dan meminta maaf.
Rangkaian perbuatan dan kesadaran ini adalah bagian terpenting dari tujuan hukum dan upaya pemidanaan, karena inti dari pemidanaan adalah Ultimum Remedium (jalan terakhir yang bila perlu harus dihindari).
Karpet merah MUI...