REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA --- Majelis rendah parlemen Swiss pada Rabu (20/9/2023) memberikan suara untuk mengesahkan undang-undang yang melarang penutup wajah penuh, seperti burka yang dikenakan oleh sebagian perempuan Muslim. Bagi pihak yang masih menggunakan burka pemerintah Swiss akan mengenakan denda.
Aturan tersebut disetujui, setelah parlemen Swiss di Dewan Nasional memberikan suara 151-29 untuk legislasi tersebut, yang telah disetujui oleh majelis tinggi. Undang-undang ini didorong oleh Partai Rakyat Swiss yang berhaluan kanan dan populis, yang dengan mudah mengalahkan penolakan dari kelompok sentris dan Partai Hijau.
Langkah ini menyusul referendum nasional dua tahun lalu di mana para pemilih Swiss dengan suara tipis menyetujui pelarangan niqab, yang hanya menyisakan celah untuk mata. Pelarangan juga diarahkan kepada burka serta masker ski dan bandana yang dikenakan oleh beberapa pengunjuk rasa.
Dengan pemungutan suara di majelis rendah, parlemen Swiss mengukuhkan larangan tersebut menjadi undang-undang federal dan menetapkan denda hingga 1.000 franc (sekitar 1.100 dolar AS) bagi pelanggar.
Aturan ini melarang semua wanita di Swiss menutup hidung, mulut dan mata di ruang publik dan gedung-gedung pribadi yang dapat diakses oleh publik. Meskipun ada beberapa pengecualian.
Sebenarnya, hanya sedikit wanita di Swiss yang mengenakan penutup wajah penuh seperti burka, yang mungkin lebih dikenal sebagai pakaian yang dikenakan di Afghanistan.
Dua kanton atau negara bagian di Swiss - Ticino di bagian selatan dan St Gallen di bagian utara - telah memiliki undang-undang serupa.
Undang-undang nasional pelarangan atribut muslimah seperti Burka ini, akan menempatkan Swiss sejajar dengan negara-negara seperti Belgia dan Prancis yang telah memberlakukan tindakan serupa.