Selasa 26 Sep 2023 18:00 WIB

Polisi Jelaskan Kronologi WN AS di Banjar Rusak Rumah Hingga Bunuh Mertua

WNA yang telah menikah dengan perempuan asal Banjar itu diancam 15-20 tahun penjara.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Foto:

Bayu mengatakan, selama ini konflik menantu-mertua itu selalu berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, dalam kasus perusakan yang terakhir, pihak korban sudah tak bisa menoleransi.

Polisi disebut sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. Apalagi, kejadian itu sudah terjadi berulang dan kedua pihak selalu bisa saling memaafkan. 

"Jadi kami fasilitasi bersama ketua RT setempat, karena sebelumnya selesai secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga memutuskan menempuh jalur hukum," ujar dia. 

Bayu mengatakan, polisi telah memproses laporan terkait kasus perusakan itu. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan barang bukti diamankan. Bahkan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut. 

"Kami juga sudah memberitahukan surat ke kedubes amerika terkait kasus salah satu warga negaranya," kata dia.

Ia menambahkan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap AW terkait kasus perusakan pada Jumat (22/9/2023). Setelah melakukan pemeriksaan, polisi disebut perlu melakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Namun, pada Ahad terjadi kejadian menghilangkan nyawa orang," ujar Bayu.

Ihwal kasus pembunuhan itu, Bayu mengatakan, tersangka diduga mencapai puncak emosi setelah segala masalah dialaminya. Ketika itu, istri tersangka dilaporkan keluar dari rumah. Tersangka kemudian mencarinya ke rumah mertuanya. 

"Ketemu di satu tempat. Tersangka langsung melakukan penusukan terhadap korban," kata dia.

Berdasarkan hasil autopsi, sebagian besar luka ada di leher sebelah kanan dan kiri. Tersangka diduga melakukan aksi pembunuhan itu menggunakan pisau.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement