Rabu 27 Sep 2023 16:02 WIB

Jatuh atau Bunuh Diri? Pemprov DKI Didesak Segera Investigasi Tewasnya Siswi SD

Pemprov DKI diminta segera investigasi tewasnya siswi SD dari lantai 4 sekolah.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana tempat kejadian siswi kelas 6 SD yang diduga terjatuh dari lantai 4 SDN 06 Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta. Pemprov diminta segera investigasi tewasnya siswi SD dari lantai 4 sekolah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana tempat kejadian siswi kelas 6 SD yang diduga terjatuh dari lantai 4 SDN 06 Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta. Pemprov diminta segera investigasi tewasnya siswi SD dari lantai 4 sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tewasnya siswi SD dari lantai 4 sekolahnya di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hal itu kaitannya ada dugaan perundungan atau bullying dalam peristiwa loncatnya korban dari ketinggian. 

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, sebenarnya ada beleid yang mengamanatkan sekolah untuk membentuk tim pencegahan kekerasan. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS). 

Baca Juga

Ubaid menyebut, meski ada aturan itu, hingga saat ini belum terlihat adanya penerapan satgas di sekolah, kaitannya untuk menangani masalah perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. 

"Permendikbud untuk pencegahan kekerasan di sekolah sudah ada peraturan, kita tidak pernah mengalami kekosongan peraturan tentang pencegahan kekerasan di sekolah," kata Ubaid kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).