Senin 02 Oct 2023 17:27 WIB

Empat Hakim Dissenting Opinion, MK Tetap Tolak Uji Formil UU Cipta Kerja

MK beralasan lahirnya UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan konstitusi di Indonesia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninggalkan ruangan usai memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meninggalkan ruangan usai memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian materi Undang-Undang Cipta Kerja. Pengujian ini dilayangkan oleh sejumlah kelompok buruh.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (2/10/2023) sore.

Baca Juga

Hakim MK Daniel Yusmic menjelaskan alasan menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak beralasan. Daniel menyebut lahirnya UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar hakim MK Guntur Hamzah.