REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian materi Undang-Undang Cipta Kerja. Pengujian ini dilayangkan oleh sejumlah kelompok buruh.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (2/10/2023) sore.
Hakim MK Daniel Yusmic menjelaskan alasan menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak beralasan. Daniel menyebut lahirnya UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar hakim MK Guntur Hamzah.