Kamis 05 Oct 2023 21:33 WIB

Anggota DPRD Padang Pariaman Ditahan Terkait Dugaan Tabrak Lari

Pelat nomor kendaraan pelaku tertinggal di lokasi kecelakaan.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Satlantas Polres Padang Pariaman, Sumatra Barat, menahan oknum anggota DPRD setempat berinisial JB. Ia ditahan karena diduga menabrak lari seorang anak berusia sembilan tahun di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Selasa (3/10/2023), pukul 20.00 WIB.

 

Baca Juga

"Korban merupakan pelajar berusia 9 tahun, dia terpental 25 meter," kata Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendri melalui Kanit Gakkum Ipda Novrialdi di Parik Malintang, Kamis (5/10/2023).

 

Ia mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit di Pariaman, tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan karena mengalami benturan yang kuat. Ia menjelaskan kejadian berawal ketika Mobil Minibus Toyota Avanza yang dikemudikan JB melaju dari arah Lubuk Alung, Padang Pariaman, menuju Kota Pariaman dalam kecepatan tinggi.

 

Sesampai di lokasi kecelakaan, ujar dia, korban menyeberang jalan di saat JB melintas sehingga terjadilah kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut. Pascakecelakaan tersebut, papar dia, JB melarikan diri sehingga warga berupaya mengejar yang sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil.

 

Namun ternyata pelat nomor kendaraan pelaku tertinggal di lokasi kecelakaan yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian diketahui mobil tersebut merupakan kendaraan rental. "Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," katanya.

 

Ia mengatakan setelah mendapatkan identitas pelaku pihaknya bersama wali korong setempat mendatangi rumah JB. Namun, diduga untuk melepas jeratan hukum, lanjutnya, yang bersangkutan berdalih mobil tersebut dibawa anaknya.

 

"Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari," ujarnya.

 

Karena kejadian tersebut, kata dia, pelaku dikenakan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara. Dia mengatakan pihaknya mengimbau pengendara dan warga untuk meningkatkan kewaspadaan di jalan raya guna menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement