Rabu 11 Oct 2023 22:58 WIB

Polisi Bongkar Kasus Penggandaan Uang di Serang, Ini Modusnya

Pelaku meminta uang secara bertahap kepada korbannya hingga Rp 64 juta.

Penipuan penggandaan uang (ilustrasi). Polres Serang membongkar kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dan meringkus satu orang pelakunya.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penipuan penggandaan uang (ilustrasi). Polres Serang membongkar kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dan meringkus satu orang pelakunya.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang membongkar kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dan meringkus satu orang pelakunya. Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku berinisial D ditangkap karena adanya laporan dari korban karena merasa dirugikan.

"Pelaku ditangkap atas laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang. D mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang," katanya, Rabu (11/10/20230)

Baca Juga

Wiwin menjelaskan, cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipat gandakan uang dengan cara ritual. Bahkan pelaku meminta uang secara bertahap kepada korbannya mulai dari Rp 12,5 juta hingga mencapai Rp 64 juta.

Karena tergiur akan kesaktian pelaku, korban pun menuruti dan menyediakan uang yang diminta korban dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari penggandaan uang tersebut. "Uang yang dijanjikan oleh pelaku bisa digandakan tidak diterima oleh korban, sehingga total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 64 juta," katanya. 

Merasa ditipu berkali-kali, kata dia, korban pun menjadi geram dan melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian untuk dilakukan penangkapan.

D yang merupakan warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten pun berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian pada awal bulan ini. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement