Senin 02 Dec 2024 12:36 WIB

Polisi Ciduk Pimpinan Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan di Serang

KH sebagai pelaku pencabulan santriwati ditangkap usai rumahnya dirusak warga.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
apolres Serang AKBP Condro Sasongko di tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan santriwati.
Foto: Antara/HO-Polres Serang
apolres Serang AKBP Condro Sasongko di tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan santriwati.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polisi berhasil menciduk pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma'mun di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. KH sebagai terduga pelaku pencabulan santriwati merupakan pimpinan ponpes tradisional tersebut.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pimpinan ponpes berinisial KH saat sudah dibawa ke Mapolres Serang. Dia juga harus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Serang.

"Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi," ujarnya di Kabupaten Serang, Banten, Senin (2/12/2024).

Dari video yang beredar di masyarakat, warga menggeruduk rumah terduga pelaku inisial KH. Kaca dan bangunan dirusak massa yang melampiaskan kemarahannya. Peristiwa perusakan dipicu akibat pimpinan ponpes melakukan pencabulan terhadap santriwati.

Warga juga merusak bangunan semipermanen. Aksi warga melakukan pengrusakan Ponpes terjadi pada Ahad (1/12/20240 sore WIB. Tidak hanya merusak seluruh kobong serta tempat pimpinan ponpes, massa juga membakar dua gazebo yang berdiri di antara kobong.

Condro mengatakan, untuk kondisi di lokasi saat ini sudah kondusif dan masyarakat sudah mulai tenang. "Kondisi saat ini sudah terkendali, genting dan beberapa temboknya rusak, ada saung yang dibakar juga berhasil dipadamkan oleh petugas, kami juga meminta masyrakat untuk tenang" katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement