Selasa 17 Oct 2023 15:41 WIB

Ahli Hukum: Ketua MK Bisa Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik

Ahli hukum sebut Ketua MK bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Ahli hukum sebut Ketua MK bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Ahli hukum sebut Ketua MK bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan batas usia minimum capres-cawapres. Sebab, Anwar inkonsisten dalam memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan keponakannya itu. 

Feri menjelaskan, Anwar tidak ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (MK) untuk memutuskan perkara nomor Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. Anwar beralasan tidak ikut RPH karena ada konflik kepentingan mengingat dirinya merupakan paman dari Gibran Rakabuming, wali kota Solo yang digadang-gadang akan menjadi cawapres meski baru berusia 36 tahun. 

Baca Juga

Ketika MK membacakan putusan atas tiga perkara tersebut pada Senin (16/10/2023), MK menyatakan menolak permohonan untuk menurunkan syarat batas usia minimum 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. 

Lantas, Anwar terlibat dalam RPH untuk memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang juga terkait uji materi pasal syarat batas usia minimum capres-cawapres. Feri mempertanyakan, mengapa Anwar terlibat dan tidak lagi mempertimbangkan alasan konflik kepentingan. Apalagi, pemohon perkara ini adalah mahasiswa yang mengaku adalah fan Gibran. 

Dengan keterlibatan Anwar tersebut, MK pada akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023. MK dalam amar putusannya, yang dibacakan pada Senin sore, mengubah bunyi pasal syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". 

Menurut Feri, MK tidak konsisten dalam memutus empat perkara tersebut. Padahal, hakim dilarang punya pendapat berbeda atas pekara yang ralatif sama. 

"Putusan hakim yang tidak konsisten dapat dipastikan terdapat kepentingan politik di dalamnya," kata Feri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/10/2023). 

Karena itu, Feri menilai bahwa Anwar bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Mahkamah Kehormatan MK. "Hanya Mahkamah Kehormatan MK itu sekarang kosong (belum ada anggotanya)," ujarnya.

Adapun Komisi Yudisial (KY) tidak berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim MK. Sebagai gambaran, putusan 90/PUU-XXI/2023 membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024. Sebelum putusan tersebut, wali kota Solo itu tidak bisa maju karena baru berusia 36 tahun.

Putra sulung Presiden Jokowi itu akhir-akhir ini didorong oleh sejumlah kelompok relawan hingga pengurus daerah Partai Gerindra untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Di sisi lain, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi. Anwar menikahi adik kandung Jokowi pada pertengahan 2022 lalu. Dengan demikian, Anwar adalah paman dari Gibran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement