Selasa 07 Nov 2023 21:05 WIB

Pengamat: Memilih Pemimpin Dipengaruhi Berbagai Faktor

Memilih pemimpin adalah suatu hal yang kompleks.

Pengamat politik dan sosial budaya, Agus Widjajanto (kanan).
Foto: Dok Republika
Pengamat politik dan sosial budaya, Agus Widjajanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat politik dan sosial budaya, Agus Widjajanto mengatakan, pemilihan pemimpin adalah suatu hal yang kompleks dan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dari pandangan politik, kualifikasi, rekam jejak dan visi kepemimpinan. Sampai disini, ia melihat beberapa pemimpin muda di Indonesia telah muncul dan memiliki potensi untuk memimpin Indonesia ke depan. 

"Kemunculan sosok Gibran setidaknya juga memberikan angin segar bagi pemilih millenial," ujarnya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga

 

Pemilih millenial dimaksud mayoritas adalah Gen Z dan generasi muda dengan rentang umur dari 20 - 44 tahun. Merujuk pernyataan Anggota KPU August Mellaz bahwa Pemilu 2024 didominasi pemilih millenial antara 55 hingga 60 persen dari jumlah pemilih yang ada

Menurut Agus, Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut akan membawa pandangan segar dan perspektif baru terhadap berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh Negara. Jika terpilih menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto, Gibran lebih mungkin berfikir out of the box dan memberikan solusi yang inovatif. 

Dalam tempo 22 tahun menuju 100 tahun usia Indonesia Merdeka (2045), sejatinya harus belajar bagaimana negara-negara maju berhasil membangun sumber daya manusia yang unggul. Generasi muda dalam hal ini memiliki fisik yang bagus dan kapasitas otak yang besar. 

"Gibran sebagai generasi muda memiliki karakter yang kuat dan rasa ingin tahu yang besar, percaya diri, tidak minder tapi juga tidak arogan. Gibran juga berani mengambil resiko, berpikiran kritis dan kreatif serta berani mempelajari hal-hal baru," terang Agus.

Menurutnya, maju ataupun tidaknya Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024, sepatutnya generasi muda dan calon pemimpin memang harus didukung dan diberikan ruang. Bukan sebaliknya, memasang batasan yang menghambat karir politik pemimpin muda. Baik itu syarat minimal umur, pengalaman, hingga partai pengusung harus memiliki kursi di DPR. 

"Transisi pemimpin tua ke pemimpin muda sudah waktunya dijalankan, kalau tidak sekarang kita akan terlambat," tegas Agus Widjajanto. 

Praktisi hukum dan penulis sosial politik budaya dan sejarah  itu mengungkapkan beberapa contoh pemimpin muda yang mampu memimpin negara. Emmanuel Macron yang terpilih menjadi Presiden Prancis di usia 39 tahun. Ia adalah contoh pemimpin muda yang sukses yang memimpin partai politik dan terpilih sebagai Presiden tahun 2017. 

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern. Ia menjadi Perdana Menteri pada usia 37 tahun dan kepemimpinannya diakui dalam menangani berbagai peristiwa. Dari serangkaian serangan teror di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre di Kota Christchurch pada 15 Maret 2019. Tragedi tersebut diketahui menewaskan sedikitnya 50 orang meninggal dan puluhan lainnya terluka.  

"Perdana Menteri Jacinda juga berhasil menangani pandemi Covid-19 dengan baik," kata Agus. 

Selanjutnya Pemimpin Partai Rakyat Austria Sebastian Kurz yang terpilih sebagai Kanselir Aurtria pertama pada tahun 2013 di usia 27 tahun. Ia menjadi salah satu pemimpin muda terkemuda di Eropa. Sanna Martin yang terpilih menjadi Perdana Menteri Finlandia di usia 34 tahun, Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar yang terpilih diusia 38 tahun dan Alexandria Ocasio-Cortez yang terpilih sebagai anggota Kongres Amerika Serikat di usia 29 tahun. 

 

 

Di sisi lain, Agus Widjajanto juga mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kata dia, putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain buntut putusan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun tidak bisa membatalkan putusan yang telah diambil MK. 

Bahwa putusan MKMK menyatakan Anwar Usman Anwar Usman dkk terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun tidak membatalkan putusan yang telah diambil.  Sebab MKMK hanya mengadili dari sisi etik hakim konstitusi.

"MKMK hanya mengadili pelanggatan etik hakim kontitusi, tidak punya wewenang untuk membatalkan putusan yang sudah final mengikat," tutur Agus Widjajanto.

Terkait hal itu pula, ia menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakli Presiden bersama Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto tetap sah dan tidak bisa dibatalkan.

"Dengan demikian pencalonan Gibran sebagai wapres tetap sah," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement