Rabu 15 Nov 2023 00:08 WIB

Jimly: Pembentukan Majelis Etik Nasional Sudah Dapat 'Lampu Hijau'

Jimly Asshiddiqie sebut pembentukan Majelis Etik Nasional sudah disetujui Menkumham.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Jimly Asshiddiqie sebut pembentukan Majelis Etik Nasional sudah disetujui Menkumham.
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Jimly Asshiddiqie sebut pembentukan Majelis Etik Nasional sudah disetujui Menkumham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc Jimly Asshiddiqie menggagas pembentukkan Majelis Etik Nasional (MEN). Jimly meyakini kehadiran MEN dapat menjadi alternatif penjatuhan sanksi.

Jimly mengamati penegakkan etik ada di berbagai lembaga dengan format berbeda-beda. Jimly merasa MEN dapat membina penegakkan etik secara nasional.

Baca Juga

"Sekarang lembaga etik ada ratusan ada di organisasi profesi, lembaga negara, semua ada penegak etiknya tapi sendiri-sendiri, variasi beda-beda, nggak ada pembinaannya. Saya usulkan ada prinsip rule of law diimbangi rule of ethic," kata Jimly dalam webinar yang digelar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada Selasa (14/11/2023).

Jimly memandang skandal Mahkamah Keluarga yang menjerat hakim MK mestinya dijadikan bahan evaluasi. Salah satu evaluasinya ialah urgensi pembentukkan MEN. Jimly mengaku MEN sudah mendapat lampu hijau dari Menkumham Yasonna Laoly.

"Ini kan momentum, akhlak bangsa lagi rusak-rusaknya. Tadi saya ketemu Menkumham, ini momen wujudkan ide bentuk mahkamah etik nasional," ujar Jimly.

Jimly meyakini hukum harus ditopang dengan etik yang memadai. Kekurangan salah satunya bakal menciptakan ketidakseimbangan tata masyarakat.

"Jangan cuma hukum saja ujungnya cuma menghukum masuk penjara yang tobat 30 persen, 30 persennya dendam dia nggak terima. 40 persen lagi dia makin jadi, masuk penjara mencuri keluar jadi pembunuh, masuk narkoba keluar jadi bandar," ujar mantan Ketua MK pertama itu.

Jimly juga menegaskan hukum dan etika harus saling menopang. Sehingga salah satu tujuan MEN untuk mengembalikan kepercayaan publik dapat terwujud.

"Kalau etika tujuan bukan menghukum, tapi mendidik sambil kembalikan kepercayaan publik. Bukan retributif justice tapi restorative justice. Hukuman bisa bertingkat ada teguran lisan, tertulis, dan terakhir pecat suruh kerja di tempat lain," ucap Jimly.

Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK karena dijatuhi sanksi berat. Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement