REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk-produk yang mendukung Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan, pihaknya tidak berkompeten untuk melakukan hal tersebut.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," kata Miftahul kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Dia juga mengatakan, MUI tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. Menurut dia, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Karena itu, pihaknya tidak pernah merilis daftar produk-produk tersebut.
“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegasnya.
Menurut dia, MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan punya afiliasi atau tidak. Dia mengatakan, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI. “Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” tukasnya lagi.
Belakangan ini beredar daftar produk pro Israel di media sosial. Dari unggahan-unggahan itu warganet menyimpulkan produk-produk tersebutlah yang harus diboikot, meskipun belum ada konfirmasi pasti dari brand-brand tersebut apakah benar-benar pro Israel atau tidak.
Produk-produk tersebut di antaranya makanan cepat saji serta beberapa produk kebutuhan rumah tangga, produk kecantikan, makanan dan minuman dan sejumlah barang konsumsi lain.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi.
Menurut dia, jika ditinjau secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya. Dia pun meluruskan soal fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.
“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ujar dia.