REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rohman Hidayat kuasa hukum Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tak mempermasalahkan kliennya dijerat hukuman mati oleh kepolisian. Ia mengatakan kepolisian harus dapat membuktikan tersebut.
"Prinsipnya ancaman hukuman mati itu sah-sah saja, itu hak penyidik, yang jadi permasalahan bisa nggak membuktikan pasal itu," ucap dia saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).
Rohman mengatakan, empat orang kliennya membantah keterangan M Ramdanu alias Danu. Yosep mengatakan, yang telah mengakui peristiwa pembunuhan itu adalah M Ramdanu.
"Danu mengakui dan menerangkannya, keempat pelaku lain mereka membantah semua adegan rekonstruksi. Kami prinsipnya apakah berkas bisa diterima apa bisa dibuktikan," kata dia.
Sebelumnya, Sebelumnya, Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus tahun 2021 lalu terancam hukuman mati atau seumur hidup hingga 20 tahun penjara. Ia dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana.