Rabu 27 Dec 2023 14:50 WIB

Sampaikan Pleidoi, Rafael Alun Pakai Seragam Kemenkeu Motif Truntum

Motif batik yang dikenakannya merupakan hak cipta milik terdakwa Rafael Alun.

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi atas vonis 14 tahun pidana penjara dengan mengenakan kemeja batik motif truntum seragam pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Motif batik yang dikenakannya tersebut diketahui merupakan hak cipta milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang telah diserahterimakan kepada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan Kemenkeu.

Baca Juga

"Itu batik hak ciptanya yang dia pegang. Makna (motif) truntum ada menyimbolkan integritas, loyalitas, dan kesetiaan kepada negara," kata kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi, di sela-sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Menurut Junaedi, di balik penggunaan seragam DJP Jaksel Kemenkeu bermotif truntum tersebut di persidangan, Rafael ingin menyampaikan pesan khusus atas kasus yang menjeratnya. Terdakwa Rafael Alun, lanjut Junaedi, menganggap kasus yang menyeretnya ke meja hijau itu sangat ironis karena berkaitan dengan simbol integritas yang dia gagas.

"Dia merasa saya yang justru menyampaikan ide integritas melalui batik tadi dan ironi kalau dia ada di hal ini (terjerat kasus ini). Dia mendesain yang menjadi simbol, tetapi dituduhkan dengan hal yang berkaitan dengan integritas," katanya.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023) lalu, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK menilai mantan pejabat DJP Kemenkeu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp 18.994.806.147. Jika terdakwa Rafael Akun tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.

 

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement