Kamis 28 Dec 2023 11:42 WIB

Ini Penjelasan Kejaksaan Terkait Kasus yang Menjerat Jubir Timnas AMIN

Ada dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Jaktim terkait kasus jubir Timnas AMIN.

Rep: Bambang Noroyono, Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Indra Charismiadji
Foto:

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir menanggapi kasus dugaan penggelapan pajak yang menjerat Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji. Dia meminta agar tidak ada politisasi dalam kasus tersebut. 

"Kalau persoalan hukumnya silakan saja. Nanti biar publik menilai, biar hukum menilai, pengadilan yang menentukan tapi harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini," kata Ari kepada wartawan.  

Ari menuturkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Indra dan mengawal agar tidak adanya politisasi yang terjadi. Dia pun berharap agar kasus itu ditangani secara terbuka.  

"Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum. Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," ujar dia. 

Menurut penuturan Ari, Indra ditahan oleh Kejari Jaktim pada Rabu (27/12/2023) sore. Kasus Indra, kata Ari, sebenarnya sudah lama dan ditangani Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Saat proses akan rampung, justru dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Perkara ini sudah lama ditangani oleh Pajak dan sudah mau selesai. Nah cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan," ungkapnya.  

Dia menyebut, kasus itu kaitannya dengan uang sebesar Rp 1,1 miliar yang diduga digelapkan di perusahaan yang mana Indra tidak berkedudukan apapun saat ini. Indra sendiri sebelum penahanan tengah sibuk membantu Timnas AMIN dalam kegiatan Natal dan Tahun Baru.  

photo
Tujuh fakta deklarasi Anies-Muhaimin - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement