Rabu 03 Jan 2024 17:19 WIB

KPK Yakin Hakim tak Terpengaruh Permintaan Rafael Alun

KPK meyakini hakim tidak akan terpengaruh dengan permintaan Rafael Alun Trisambodo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. KPK meyakini hakim tidak akan terpengaruh dengan permintaan Rafael Alun Trisambodo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. KPK meyakini hakim tidak akan terpengaruh dengan permintaan Rafael Alun Trisambodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons santai terdakwa kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo yang meminta dibebaskan dan harta dikembalikan karena mengklaim banyak berjasa bagi negara. KPK meyakini Majelis Hakim dapat mengambil keputusan bijak.

Juru Bicara KPK Ali Fikri tak mempersoalkan permintaan tersebut. Ali menganggap permintaan semacam itu cenderung biasa disampaikan terdakwa korupsi.

Baca Juga

"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu, nanti majelis akan pertimbangkan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/1/2023).

Ali optimistis permintaan dari ayah Mario Dandy tersebut tak bakal mempengaruhi hakim. Ali meyakini fakta hukum yang dibeberkan JPU KPK sepanjang persidangan dapat menjadi rujukan penghukuman terhadap Rafael Alun.

"Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh Jaksa KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan TPPU. Rafael mengklaim telah banyak berjasa bagi negara. Rafael juga ingin hartanya dan istrinya, Ernie Meike Tarondek dikembalikan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Diketahui, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. Sehingga Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.  Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT ARME.

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta.

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement