Kamis 18 Jan 2024 15:14 WIB

Buntut Pemotor Tertabrak KA Bandara, Pelintasan tanpa Palang di Bantul akan Ditutup

Di wilayah Argosari disebut ada beberapa pelintasan yang tidak dijaga.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Peringatan di pelintasan sebidang.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
(ILUSTRASI) Peringatan di pelintasan sebidang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Seorang pemotor meninggal dunia setelah tertabrak kereta api (KA) Bandara YIA di pelintasan tanpa palang pintu wilayah Dusun Jurug, Kalurahan/Kelurahan Argosari, Kapanewon/Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelintasan tempat kejadian kecelakaan itu disebut bakal ditutup.

Kecelakaan yang melibatkan kereta dan motor itu dilaporkan terjadi pada Rabu (17/1/2024) malam di jalur pelintasan langsung (JPL) 713 KM 529+9. “Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut,” ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga

Buntut kejadian kecelakaan itu, pelintasan tanpa palang pintu di Argosari tersebut akan ditutup. Pengguna kendaraan diminta melintasi jalur lain. “Dengan adanya kejadian tertempernya KA Bandara oleh sepeda motor di JPL 713 yang tidak terjaga, maka JPL tersebut akan ditutup. Selanjutnya bisa menggunakan jalan alternatif lainnya,” kata Krisbiyantoro. 

Menurut Krisbiyantoro, di wilayah Argosari masih ada beberapa pelintasan yang tidak terjaga. Ia menyebut JPL 706 KM 527+769 dengan lebar 2,6 meter, JPL 707 KM 528+277 dengan lebar 2,75 meter, dan JPL 708 KM 528+398 dengan lebar tiga meter.

Krisbiyantoro mengatakan, pelintasan sebidang itu merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat. PT KAI berharap pemda setempat dapat mengambil tindakan untuk pelintasan tanpa palang pintu itu, seperti melakukan penutupan atau penjagaan. Meski demikian, kata dia, keselamatan pengguna jalan atau perjalanan KA menjadi tanggung jawab bersama.

Krisbiyantoro mengimbau masyarakat yang hendak melintasi pelintasan sebidang agar lebih hati-hati. Sebagaimana ketentuan, pengguna kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.

“Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi pelintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas. Barulah kendaraan bisa melintas,” ujar Krisbiyantoro.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement