REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fore Coffee menjadi alternatif bagi pencinta kopi yang ingin mencicipi varian unik dan berbeda dari gerai kekinian. Bagi konsumen Muslim, kini bisa dengan tenang meminumnya karena Fore Coffee telah mengantongi sertifikat halal.
Sertifikat halal Fore Coffee bernomor LPPOM-00120102850320 yang berlaku hingga 28 Juni 2026. Hal ini menjadi nilai tambah bagi konsumen yang memperhatikan aspek kehalalan dalam pemilihan tempat makan dan minum.
Dengan kemunculan gerai kopi semakin berkembang di Indonesia, Fore Coffee terus berinovasi dan memberikan pengalaman kopi yang unik, berkualitas, dan ramah lingkungan bagi para penikmat kopi di seluruh Indonesia, yang paling penting, Fore Coffee telah mendapatkan sertifikasi halal. Start-up kopi retail berbasis online-to-offline yang didirikan pada 2018 itu terus menetapkan standar baru dalam menikmati kopi di tengah dunia yang serbacepat.
Dengan tagline "Grind the Essentials", Fore Coffee mengajak konsumen fokus pada proses dan hal-hal berarti dalam kehidupan melalui kopi berkualitas. Fore Coffee menggunakan 100 persen biji kopi Arabika dari petani lokal Indonesia yang menjalani proses pengolahan cermat hingga disajikan oleh barista handal.
Dengan berbagai varian menu yang unik dan jarang ditemui di tempat kopi kekinian lain, Fore Coffee telah menarik perhatian para pecinta kopi. Salah satu konsep menarik dari Fore Coffee adalah kepeduliannya terhadap lingkungan atau sustainability. Mereka mengusung penggunaan packaging gelas yang dapat digunakan kembali sehingga berkontribusi pada upaya pengurangan limbah plastik.