Selasa 06 Feb 2024 00:50 WIB

Pajak Hiburan Dewasa Naik, Sandiaga Minta Kepala Daerah Beri Insentif

Pemerintah daerah disebut dapat memberikan insentif fiskal sebesar 30 persen.

Pengunjung menyanyi di Inul Vizta, Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung menyanyi di Inul Vizta, Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno merekomendasikan para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal untuk meringankan pajak hiburan tertentu paling lambat pertengahan Februari 2024.

Tarif pajak hiburan tertentu yang naik menjadi mulai 40 persen hingga paling tinggi 75 persen mayoritas berisi kegiatan hiburan malam atau hiburan dewasa. Jasa hiburan yang dikenakan kenaikan tarif itu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Baca Juga

“Agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi tiap daerah, kabupaten, dan kota, dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” ujar Sandiaga Uno dalam jumpa pers mingguan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Ia berharap, para pemerintah daerah untuk segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan di tengah masyarakat. Untuk daerah yang menerapkan Pajak Hiburan Tertentu sebesar 40 persen, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal sebesar 30 persen.

“Jadi, cashback-nya 30 persen,” kata dia.

Sandiaga khawatir, apabila tidak ada langkah cepat dalam pemberian insentif fiskal guna menekan Pajak Hiburan Tertentu, dapat terjadi penutupan usaha yang berakibat pada pengurangan tenaga kerja atau (pemutusan hubungan kerja) PHK.

“Itu rekomendasi kami kepada pemerintah daerah, dan ada pemerintah daerah di Bali sudah menerapkannya,” ucap Sandiaga.

Pemberian insentif tersebut dapat berdasarkan pada prinsip kemudahan berinvestasi dan penyelenggaraan event. Pernyataan Sandiaga selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, yang diterbitkan pada 19 Januari 2024.

Dikutip dari surat edaran tersebut, terdapat pernyataan bahwa kepala daerah memiliki peluang untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengamanatkan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

“Kebijakannya ada di pemerintah daerah,” kata Sandiaga.

Sebelumnya, pada Jumat (26/1/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengusaha hiburan bisa mendapatkan insentif yang dapat membuat mereka tidak perlu membayar pajak sebesar 40-75 persen. Kemudian, pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Untuk sektor pariwisata, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement