Senin 01 Apr 2024 14:18 WIB

Kejakgung Periksa Inisial RBS Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejakgung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus korupsi timah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi
Foto:

Boyamin menduga RBS pula yang memerintahkan tersangka Harvey, serta Helena, untuk memutihkan uang hasil dari tindak pidana kejahatan tambang tersebut ke dalam bentuk pendanaan sosial untuk masyarakat atau CSR. “RBS diduga adalah pihak yang berperan dalam menyuruh tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang dari hasil tambang ilegal tersebut dengan modus CSR,” begitu ujar Boyamin.

 

MAKI, kata Boyamin, mendesak Jampidsus-Kejakgung memeriksa dan menetapkan RBS sebagai tersangka. “Penyidik pasti sudah mengetahui sepak terjang dari RBS atau RBT dalam kasus ini. Dan sudah seharusnya penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS ini sebagai tersangka (korupsi), dan menjeratnya juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” begitu ujar Boyamin.

 

Dia melanjutkan ada dugaan RBS saat ini sudah kabur ke luar negeri. Sebab itu, kata Boyamin, MAKI, pun mendesak agar Kejakgung mengumumkan RBS ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, sehingga dapat dilakukan penangkapan.

 

Selain Harvey dan Helena, tim penyidikan Jampidsus sepanjang Januari-Februari 2024 mengumumkan satu per satu 14 tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara negara yang merupakan mantan direksi dari PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021. 

 

Tersangka lainnya, adalah pihak-pihak swasta. Tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP. Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP. Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan Tamron alias Aon (TN) pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Tersangka Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP. 

 

Tersangka Suparta (SP) Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) Direktur Pengembangan PT RBT. Serta tersangka Rosalina (RL) General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Terakhir tersangka Toni Tamsil (TT) yang ditetapkan tersangka pertama dalam pengusutan kasus ini pada Januari 2024 lalu. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun terhadap tersangka TT itu, tim penyidik tak menjeratnya dengan sangkaan pokok. Melainkan dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Semua tersangka, pun sampai kini dijebloskan ke dalam sel tahanan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement