REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan secara adil sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 22 April 2024. Anggawira memandang para hakim MK tak bisa diintervensi.
"Kami percaya sepenuhnya bahwa MK akan memutuskan perkara sengketa Pilpres ini dengan keputusan yang adil seadilnya dan dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek," kata Anggawira dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/4/2024).
Anggawira meyakini keputusan MK justru bakal memperkuat kemenangan pasangan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. "Jadi harapan kami 22 April nanti keputusan MK memperkuat legitimasi daripada kemenangan 02," ujar Anggawira.
Anggawira juga menyatakan Repnas telah menyampaikan amicus curiae kepada MK sebagai bahan pertimbangan dalam perkara ini. MK sendiri berjanji amicus curiae akan diunggah ke laman MK agar bisa dibaca publik.
"Bahwa program-program dan kegiatan-kegiatan yang kita lakukan untuk memenangkan pasangan 02 ialah yang bersifat kerelawanan dan ini berlangsung secara masif. Ini yang saya yakini mampu memenangkan hati masyarakat Indonesia," ujar Anggawira.
Salah satu isi dari amicus curiae yang diberikan Repnas kepada MK adalah terkait tidak adanya korelasi bansos dengan keterpilihan Prabowo-Gibran. Anggawira menekankan kemenangan Prabowo-Gibran murni suara rakyat.
"Kemenangan 02 ini benar-benar merupakan kemenangan rakyat Indonesia sebesar 58 persen dari hasil hitung KPU. Ini merupakan salah satu atau kemenangan terbesar dalam sejarah pemilihan langsung baik di Indonesia maupun di dunia," ujar Anggawira.
Anggawira juga berharap usai keputusan MK nanti, masyarakat Indonesia dapat kembali bergandengan tangan membangun Indonesia meski sempat berbeda pilihan pada Pilpres kemarin.
"Setelah ini kita sama-sama membangun solidaritas nasional untuk membawa Indonesia lebih maju, adil dan sejahtera," ucap Anggawira.
Berdasarkan situs MK, ada dua permohonan yang akan dibacakan putusannya oleh MK yakni permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 22 April pukul 09.00 WIB.
Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton. MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.