Senin 22 Apr 2024 15:08 WIB

Dissenting Opinion Saldi Isra: Ada Ketidaknetralan Kepala Daerah dan Kamuflase Bansos

Saldi Isra menilai seharusnya digelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Red: Andri Saubani
Ketua MK  Suhartoyo (kanan) dan Hakim MK Saldi Isra (kiri) menunjukan peta pembagian bansos yang di lakukan presiden saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil empat Menteri kabinet Jokowi-Maruf dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 yakni Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos.
Foto:

MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menolak gugatan Anies-Muhaimin secara keseluruhan.

"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya" kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2024).

Dalam konklusinya, majelis hakim menyatakan eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Keputusan ini diambil oleh delapan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak ikut menangani perkara ini.

Gugatan atau permohonan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan ini meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Anies-Muhaimin juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Delapan majelis hakim mengggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas kedua perkara tersebut mulai Sabtu (6/4/2024) hingga Ahad (21/4/2024). Di tengah-tengah RPH tersebut, para pihak dalam kedua perkara tersebut menyerahkan kesimpulan pada 16 April. Selain itu, ada puluhan orang atau kelompok yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Saat berita ini ditulis, MK belum membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud. Sebagai catatan, permintaan Ganjar-Mahfud kepada MK serupa dengan Anies-Muhaimin.

photo
Prabowo-Gibran menang di semua provinsi di Pulau Jawa. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement