Sabtu 27 Apr 2024 16:36 WIB

Gelar Lelang SUN Pekan Depan, Pemerintah Incar Rp 34,5 Triliun

Pemerintah akan kembali melakukan lelang SUN.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi surat utang negara (SUN).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi surat utang negara (SUN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019). 

SUN akan mulai dilelang pada Selasa (30/4/2024), dibuka pukul 09.00 WIB lalu ditutup pukul 11.00 WIB. Sementara penyelesaiannya pada Jumat (3/5/2024). Target indikatif dari lelang ini yaitu sebesar Rp 23 triliun. Sedangkan target maksimalnya mencapai Rp 34,5 triliun.

Baca Juga

Direktorat Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengatakan, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). 

Dilansir dari keterangan resmi, Jumat (26/4/2024), pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. 

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Hanya saja dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168/PMK.08/2019," jelas DJPPR Kemenkeu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement