REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Koordinator Subtansi Rumah Tangga (Rumga) Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian membeberkan soal pengumpulan uang yang dilakukan pejabat eselon I Kementan. Uang yang dikumpulkan hingga nyaris Rp1 miliar itu lantas diberikan ke para anggota DPR RI, termasuk politikus Nasdem.
Hal tersebut disampaikan Arief saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024). Arief bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dkk.
Mulanya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Arief soal tunjangan hari raya (THR) yang disalurkan kepada anggota Fraksi Partai Nasdem di DPR RI. Ditemukan bahwa THR itu menyentuh angka Rp 750 juta. Uang tersebut diserahkan lewat mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
"Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR lima orang, yakni Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem, dan tiga Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Total uangnya sebesar 750 juta," kata JPU KPK ketika membacakan BAP Arief dalam persidangan tersebut.
Dalam BAP itu, Arief menghimpun data pemberian dalam buku agenda berwarna hijau dengan logo Kementan. Catatan tersebut dibuat pada April 2022. Penyerahan uang Rp 750 juta dilakukan di ruang kerja Muhammad Hatta di gedung Kementan secara bertahap.
"Uangnya diserahkan oleh staf saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap," ujat JPU KPK membacakan BAP Arief lagi.
Berdasarkan BAP Arief, uang Rp 750 juta itu ternyata didapat dari Pejabat Eselon I Kementan. Arief membenarkan BAP yang dibacakan JPU KPK itu.
"Setahu saya sumber uangnya berasal sharing atau patungan Eselon I di lingkungan Kementan RI. Ini benar keterangan saudara saksi?" tanya JPU KPK.
"Iya, betul," jawab Arief.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.