Senin 06 May 2024 19:07 WIB

Mendag Tegaskan Penerapan Wajib Halal pada Oktober 2024

Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Restu Jaya, Rawa Kepiting, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Restu Jaya, Rawa Kepiting, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan kepada para pelaku UMKM di Indonesia memiliki sertifikasi halal pada produknya mulai Oktober 2024.

"Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal. Kalau diam-diam saja itu tidak bisa begitu," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Tangerang, Senin (6/5/2024).

Baca Juga

Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut bertujuan sebagai meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen terutama atas daya saing produk di pasar global. Kendati demikian, para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan seperti memenuhi sertifikasi, standar nasional Indonesia (SNI), izin edar, berat dan kualitas kesehatan dari produk itu sendiri. Pemerintah pun akan melakukan pengawasan produk, termasuk kuliner untuk melindungi konsumen dalam negeri.

"Kita tidak ingin konsumen itu dirugikan, mulai dari sertifikat, jaminan, SNI, izin edar, timbangan, itu kita lindungi, lalu makanan sehat, harus higienis," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan salah satu tujuan program Wajib Halal Oktober ialah menaikkan nilai tambah kepada pelaku usaha di tanah air.

"Ada pandangan kalau kita Islam maka semua produk terutama makanan dan minuman sudah pasti halal, dan inilah yang perlu kita luruskan," kata Fungsional Ahli Muda Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH A.M Rozak.

Gagasan sertifikasi halal produk tidak serta merta hanya untuk memastikan sebuah produk yang dijual pelaku usaha terjamin kehalalannya. Namun, jauh dari itu, sertifikasi halal juga untuk menaikkan nilai tambah bagi pelaku usaha itu sendiri.

Terkait pengawasan terhadap produk usaha yang sudah tersertifikasi halal, BPJPH mengatakan hal itu akan dimaksimalkan setelah pelaksanaan program Wajib Halal Oktober.

"Ada tiga tahapan untuk pengawasan produk salah satunya sanksi kepada pelaku usaha hingga larangan penjualan produk," ujarnya.

Saat ini Kemenag khususnya BPJPH masih menyusun regulasi pengawasan yang paling cocok diterapkan kepada pelaku usaha di Tanah Air. Sebab, jangan sampai hal itu malah menimbulkan kegaduhan di publik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement