Sabtu 11 May 2024 08:50 WIB

4 Orang Terkenal dalam Kasus Korupsi Timah dan Sepak Terjang Mereka 

Kasus korupsi timah menjerat sejumlah publik figur

Rep: Bambang Naroyono/ Red: Nashih Nashrullah
Kejakgung tetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,  Selasa (26/3/2024).
Foto:

Harvey Moeis 

Sehari setelah penyidik Jampidsus mengumumkan Helena, pada Rabu (27/3/2024), menyusul Harvey yang ditetapkan sebagai tersangka. Harvey adalah tersangka ke-16 yang diumumkan. Harvey merupakan pengusaha muda tenar di lahan penambangan timah maupun batubara. 

Laki-laki 38 tahun kelahiran Pangkal Pinang itu, adalah suami dari aktris terkenal Sandra Dewi. Harvey, pun punya latar belakang keluarga kaya raya dari Hayong Moeis, bapaknya yang merupakan konglomerat di pertambangan batu bara.

Harvey Moeis, sejak diumumkan tersangka, Rabu (27/3/2024) hingga kini masih mendekam di sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, di kawasan Blok-M Jakarta Selatan (Jaksel). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah mengungkapkan, peran Harvey dalam kasus ini terkait posisinya sebagai perpanjangan tangan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT).

Perusahaan tersebut, adalah salah-satu badan usaha swasta yang menginisiasi perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk dalam eksplorasi penambangan timah di lokasi milik PT Timah Tbk.

PT RBT, juga merupakan perusahaan pengepul bijih-bijih timah ilegal yang diperoleh di lahan IUP PT Timah Tbk, lalu dilogamkan untuk selanjutnya dijual ke PT Timah Tbk. Dalam penyidikan terungkap, penginisiasi kegiatan tersebut, adalah Harvey.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi juga mengungkapkan, Harvey juga yang memerintahkan empat perusahaan smelter timah lainnya, yakni PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) untuk bergabung dalam kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk itu.

“Dalam komunikasi dan hubungan tersebut, suadara tersangka HM, bersama tersangka MRPT meminta partisipasi untuk akomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Dan dari beberapa kali pertamuan, disepakati kegiatan mengakomodir tersebut dicover (dibalut) dengan sewa-menyewa peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM menghubungi beberapa perusahaan smelter timah lainnya, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan pertambangan timah ilegal tersebut,” begitu ujar Kuntadi. 

Dalam penyidikan berjalan, terungkap selain menjadi perpanjangan tangan kepemilikan PT RBT, Harvey juga terafiliasi atas kepemilikan saham di CV VIP, PT SBS, PT TIN, dan juga PT SIP.

Harvey juga yang memerintahkan lima perusahaan tambang dan smelter itu, untuk menyisihkan hasil dari keuntungan ilegal dari eksplorasi di IUP Timah Tbk tersebut untuk disucikan ke dalam bentuk bantuan sosial masyarakat atau CSR.

Pengelola dana CSR tersebut, adalah PT QSE milik Helena. “CSR tersebut, dikirimkan para pengusaha smelter kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLM,” begitu ujar Kuntadi.  

Dan Harvey, dikatakan penyidik satu paket dengan Harvey dalam masalah TPPU. Dalam penyidikan berjalan pula, penelusuran harta kekayaan milik Harvey sampai saat ini, menemukan aset-aset yang diyakini bersumber dari tindak pidana korupsi penambangan timah.

Aset-aset tersebut, saat ini dalam penguasaan kejaksaan untuk dijadikan barang bukti. Di antaranya tujuh mobil bernilai lebih Rp 40-an miliar. Serta beberapa barang koleksi jam tangan, yang nilainya juga mencapai puluhan miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement